BIDANG POLITIK DALAM NEGERI 

Bidang Politik Dalam Negeri dipimpin oleh Kepala Bidang, mempunyai tugas melaksanakan Koordinasi dan Fasilitasi di Bidang Politik Dalam Negeri.

 

Untuk  melaksanakan tugas Bidang Politik Dalam Negeri yaitu :

  1. Menyusun rencana kegiatan Bidang Politik Dalam Negeri sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
  2. Mendistribusukan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas.
  3. Memantau, mengawasi mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup Bidang Politik Dalam Negeri.
  4. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas.
  5. Mengikuti rapat-rapat sesuai denga bidang tugasnya.
  6. Mengkaji bahan kebijakan teknis bidang politik dalam negeri.
  7. Melaksanakan pengoordinasian penyusunan program, rencana kerja, pelaporan penyelenggaraan tugas-tugas bidang.
  8. Menyiapkan, mengonsep, memeriksa dan memaraf konsep naskah dinas lingkup bidang politik dalam negeri.
  9. Mengumpulkan bahan keterangan dan informasi di bidang politik dalam negeri.
  10. Memetakan situasi, kondisi, dan unsur-unsur yang mempengaruhi politik dalam negeri di daerah.
  11. Meningkatkan pemahaman mengenai demokrai yang berdasarkan Pancasila di daerah.
  12. Meningkatkan partisipasi masyarakat di bidang politik di daerah.
  13. Memfasilitasi peningkatan partisipasi perempuan di bidang politik di daerah.
  14. Melaksanakan fasilitasi pendidikan politik di daerah.
  15. Melaksanakan fasilitasi peningkatan pemahaman mengenai etika dan budaya politik di daerah.
  16. Menyusun data dan informasi politik di daerah.
  17. Memfasilitasi peningkatan kapasitas kelembagaan partai politik di daerah.
  18. Melaksanakan verifikasi bantuan keuangan partai politik di daerah.
  19. Melaksanakan komunikasi Politik dengan  supra dan infra struktur politik dalam negeri didaerah.
  20. Memfasilitasi penanganan masalah dinamika politik dalam negeri di daerah.
  21. Memfasilitasi pelaksanaan verifikasi keberadaan partai politik sebagai bahan hukum di daerah.
  22. Memantau pelaksanakan pemilihan umum persiden dan wakil presiden, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah, dan pemilihan umum kepala daerah di daerah.
  23. Memantau perkembangan politik dalam negeri di daerah.
  24. Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan dengan tugasya.

 

Bidang Politik Dalam Negeri, terdiri atas :

  1. Analis Kebijakan Sub Koordinator Bidang Pendidikan Politik dan Peningkatan Demokrasi.
  2. Analis Kebijakan Sub Koordinator Bidang Fasilitasi Kelembagaan Pemerintah, Perwakilan dan Partai Politik.

Masing-masing Analis Kebijakan Sub Koordinator Bidang dipimpin oleh Analis Kebijakan Sub Koordinator Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala bidang.